July 18, 2024

Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008

transaksi elektronik

Dalam era digital yang terus berkembang, pemahaman tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik menjadi sangat penting. Di Indonesia, hal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini memberikan kerangka hukum yang mengatur bagaimana informasi elektronik dan transaksi elektronik dilakukan, serta bagaimana keamanan dan perlindungan data pribadi dijamin.

Pengertian Informasi Elektronik

Informasi elektronik adalah sekumpulan data yang mencakup berbagai bentuk komunikasi digital. Ini termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (email), telegram, telecopy, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah sehingga memiliki makna yang dapat dipahami oleh penerimanya.

Pengertian Transaksi Elektronik

Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya. Transaksi ini mencakup berbagai aktivitas, mulai dari pembelian barang dan jasa secara online, pengiriman dokumen digital, hingga tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional.

Pentingnya UU ITE

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku kegiatan di dunia maya. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini meliputi:

  • Pengakuan Informasi Elektronik
    UU ITE mengakui bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen konvensional. Ini berarti kontrak yang dibuat secara elektronik memiliki validitas yang sama dengan kontrak tertulis.

  • Keamanan Data
    UU ITE mengatur tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna. Ini mencakup langkah-langkah teknis dan administratif untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data.

  • Tanda Tangan Elektronik
    UU ini juga mengatur penggunaan tanda tangan elektronik, yang diakui secara hukum sama dengan tanda tangan manual. Ini mempermudah proses legalitas dalam transaksi elektronik.

  • Penyelesaian Sengketa
    UU ITE menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa terkait transaksi elektronik, termasuk penggunaan arbitrase dan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari transaksi online.

  • Sanksi Hukum
    Pelanggaran terhadap ketentuan UU ITE, seperti penyalahgunaan data pribadi atau tindakan kejahatan siber lainnya, diancam dengan sanksi pidana yang cukup berat. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan ekosistem digital.

Tujuan informasi dan Transaksi Elektronik

Pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dilakukan dengan tujuan untuk:

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat indormasi dunia.
  • Mengembangkan perkembangan dan perekonomian nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum untuk pengguna dan penyelenggara informasi elektronik.
  • Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

Asas Informasi dan Transaksi Elektronik

Pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dilakukan berdasarkan 5 asas, seperti:

  1. Asas kepastian hukum
    Asas ini merupakan landasan hukum untuk pemanfaatan informasi elektronik dan transaksi elektronik dengan segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraanya yang mendapatkan pengakuan hukum didalam dan diluar pengadilan.

  2. Asas itikad baik
    Asas ini digunakan oleh pihak dalam melakukan transaksi elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian untuk pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.

  3. Asas manfaat
    Asas informasi elektronik dan dan transaksi elektronik diusahakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  4. Asas kehati-hatian
    Asas ini berarti landasan untuk pihak yang bersangkutan harus memperhatikan semua aspek yang berpotensi mengalami kerugian baik untuk diri sendiri ataupun untuk pihak lain dalam pemanfaatan informasi elektronik dan transaksi elektronik.

  5. Asas kebebasan memilih teknologi dan netral teknologi
    Asas ini tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga bisa mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

Baca juga: Kewajiban PSE dalam Pemrosesan Data di Indonesia

Kontak Kami

Segera Konsultasikan Kebutuhan Anda Dengan Kami!

Share this post:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Discover more articles