September 16, 2025

Ketahui Jenis-jenis Data Pribadi Menurut UU PDP No.27 tahun 2022

jenis data pribadi

Di era digital yang semakin maju, kesadaran akan pentingnya perlindungan informasi pribadi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Setiap aktivitas sehari-hari, mulai dari penggunaan media sosial, transaksi perbankan, hingga layanan kesehatan, melibatkan pengumpulan dan pengolahan data individu. Hal ini menjadikan pemahaman mengenai jenis data pribadi sebagai salah satu aspek penting dalam menjaga keamanan serta privasi masyarakat. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai payung hukum yang memberikan definisi, kategori, serta aturan perlindungan terhadap data yang dikelola oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta.

Regulasi ini tidak hanya mengatur kewajiban pengendali data, tetapi juga memberikan hak yang jelas bagi pemilik data untuk melindungi dirinya dari penyalahgunaan. Dengan memahami kedudukan dan pengelompokan jenis data pribadi, perusahaan maupun individu dapat lebih bijak dalam mengelola informasi yang bersifat sensitif. Selain itu, kepatuhan terhadap UU PDP dapat meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat reputasi organisasi, serta mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan di Indonesia.

Apa yang Dimaksud Data Pribadi Menurut UU PDP No.27 Tahun 2022

Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah setiap data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik maupun non-elektronik. Data pribadi mencakup semua informasi yang bisa mengarah pada identitas seseorang, baik secara jelas maupun melalui gabungan informasi tambahan. UU PDP juga menekankan bahwa data pribadi memiliki nilai yang harus dijaga kerahasiaannya, sehingga pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, dan penyebarannya harus dilakukan dengan prinsip perlindungan, keamanan, serta persetujuan dari pemilik data.

Jenis-jenis Data Pribadi

Berikut macam-macam data pribadi berdasarkan jenisnya secara umum dan berdasarkan undang-undang:

  1. Data Pribadi Umum

    Data Pribadi Umum adalah informasi yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan identitas seseorang yang dapat diidentifikasi, seperti:
    • Nama Lengkap
    • Nomor Telepon
    • Alamat Email
    • Nomor KTP
    • Jenis Kelamin
    • Pekerjaan
    • Tempat dan Tanggal Lahir
    • Pendidikan
    • Agama
    • Status Perkawinan
    • Foto atau Video

  2. Data Pribadi Spesifik

    • Riwayat Keuangan
    • Riwayat Kesehatan
    • Kepercayaan Agama
    • Keyakinan Politik
    • Keanggotaan Organisasi Politik
    • Data Genetik
    • Data Geometrik
    • Kepercayaan Agama

  3. Data Pribadi Anak

    • Nama Anak dan Orangtua
    • Alamat Rumah dan Sekolah
    • Foto atau Video Anak
    • Nomor Telpon Anak dan Orang Tua
    • Nilai Akademik
    • Riwayat Kesehatan

memahami jenis-jenis data pribadi menurut UU PDP No.27 Tahun 2022 menjadi langkah penting bagi setiap individu maupun perusahaan dalam menjaga kepatuhan hukum sekaligus membangun kepercayaan. Dengan pengelolaan data yang tepat, risiko kebocoran maupun penyalahgunaan data dapat diminimalisir, sehingga keamanan dan reputasi tetap terjaga. Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam implementasi perlindungan data pribadi sesuai regulasi, kunjungi Fit Konsultan untuk solusi yang tepat dan terpercaya.

Baca juga: Urgensi Implementasi ISO 27001 di Era Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Kontak Kami

Segera Konsultasikan Kebutuhan Anda Dengan Kami!

Share this post:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Discover more articles