Tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan pilar utama yang menopang operasional sebuah perusahaan sekaligus merupakan indikator utama dari akuntabilitas. Perusahaan perlu menyadari bahwa implementasi GCG akan membantu pencapaian visi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder. Sedangkan SMAP ISO 37001 juga memberikan panduan untuk organisasi yang dibutuhkan untuk mengatur tata kelola perusahaan dengan baik, memungkinkan mereka bekerja secara efektif dan berperilaku etis serta bertanggung jawab.
Penerapan Tata Kelola Perusahaan di Indonesia
Praktik tata kelola yang efektif mampu meminimalisir modal, menurunkan risiko dan mempengaruhi nilai kinerja perusahaan secara positif. Tetapi, ada juga perusahaan yang berusaha meminimalkan tata kelola perusahaan yang ketat dan melengkapinya dengan peraturan yang sudah disempurnakan sesuai dengan budaya perusahaan. Tata kelola perusahaan yang kualitasnya rendah dapat diindikasikan oleh tingkat korupsi yang tinggi dan transparansi pengelolaan keuangan yang minim.
Penerapan tata kelola perusahaan harus disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan dan organisasi di Indonesia. Sehingga perusahaan di Indonesia bisa meningkatkan keunggulan untuk menghadapi persaingan ekonomi global yang ketat. Hingga saat ini, perusahaan di Indonesia masih harus memperbaiki proses implementasi tata kelola perusahaan untuk mentaati tata kelola perusahaan secara efektif di masa mendatang.
Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Dalam implementasinya, Good Corporate Governance memiliki prinsip yang harus dipenuhi agar mendapatkan hasil yang optimal seperti:
- Transparansi
Menyediakan informasi yang jelas, akurat dan mudah dipahami oleh semua stakeholder. - Kewajaran
Memastikan perlakuan yang adil terhadap semua stakeholder tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil. - Akuntabilitas
Bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan perusahaan, baik pada pemegang saham ataupun pihak terkait lainnya. - Pengelolaan risiko
Mengukur, mengidentifikasi, mengelola risiko secara efektif untuk mencapai tujuan bersama. - Independensi dewan direksi
Mempertahankan independensi dewan direksi dari pengaruh eksternal yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan. - Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
Memahami dan memenuhi tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Prinsip “4 No” Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Ada beberapa prinsip yang harus dipahami oleh badan usaha dan organisasi yang baru mengurus ISO 37001. Berikut beberapa prinsipnya:
- No luxurious hospitality
Badan usaha sebaiknya tidak mengadakan acara penyambutan yang sifatnya berlebihan. - No kickback
Prinsip ini berarti badan usaha atau organisasi tidak diperkenankan untuk menerima imbalan, suap dalam bentuk uang, kredit ataupun hadiah sebagai ucapan terimakasih karena sudah melakukan tindakan ilegal. - No gift
Dikenal juga dengan gratifikasi yang merupakan pemberian uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, hingga pinjaman tanpa bunga. - No bribery
Badan usaha menolak segala bentuk tindak suap, pemerasan baik dalam bentuk uang ataupun lainnya.
Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan ISO 37001
ISO 37001:2016 mendorong perusahaan untuk menjalankan praktik pengendalian anti penyuapan yang meningkatkan kemungkinan deteksi penyuapan dan mencegah terjadinya penyuapan di perusahaan. Perusahaan yang tersertifikasi SNI ISO 37001:2016 dapat menunjukkan komitmen terhadap kebijakan dan peraturan perundangan yang terkait dengan anti penyuapan. Penerapan ISO 37001 menggunakan pendekatan Plan Do Act Check (PDCA) dan risk-based thinking yang membantu perusahaan untuk terus berkembang.
Sistem Manajemen Anti-Suap ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan sehingga organisasi bisa melakukan pencegahan sejak dini. Langkah-langkah tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan standar ISO 37001, meliputi:
- Komitmen dari Pimpinan Puncak
Pimpinan perusahaan harus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penerapan ISO 37001. - Kebijakan Anti-Suap yang Jelas
Perusahaan harus memiliki kebijakan anti-suap yang jelas dan terdokumentasi, yang mencakup semua aspek operasi perusahaan. - Penilaian Risiko
Melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi area yang rentan terhadap suap. - Pelatihan dan Kesadaran
Perusahaan harus menyediakan pelatihan dan program kesadaran bagi semua karyawan tentang risiko suap dan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan anti-suap. - Mekanisme Pelaporan dan Investigasi
Menetapkan prosedur pelaporan yang aman dan rahasia bagi karyawan dan pihak ketiga untuk melaporkan dugaan suap. - Pemantauan dan Evaluasi
Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas kebijakan dan prosedur anti-suap. - Tindakan Perbaikan
Mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi. - Transparansi dan Pelaporan
Perusahaan harus transparan dalam melaporkan kebijakan dan langkah-langkah anti-suap yang diterapkan.
Menerapkan ISO 37001 adalah langkah penting untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan mengikuti standar ini, perusahaan dapat membangun budaya anti-suap, meningkatkan transparansi, dan mengurangi risiko korupsi. Hal ini tidak hanya membantu dalam memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan dan reputasi perusahaan secara keseluruhan.
Baca juga: Praktik dan Kebijakan Anti Suap ISO 37001 dalam Tata Kelola Perusahaan Asuransi