August 1, 2024

Pentingnya Tata Kelola Perusahaan yang Baik Dengan ISO 37001 Beserta Panduannya!

tata kelola perusahaan yang baik

Tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan pilar utama yang menopang operasional sebuah perusahaan sekaligus merupakan indikator utama dari akuntabilitas. Perusahaan perlu menyadari bahwa implementasi GCG akan membantu pencapaian visi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder. Sedangkan SMAP ISO 37001 juga memberikan panduan untuk organisasi yang dibutuhkan untuk mengatur tata kelola perusahaan dengan baik, memungkinkan mereka bekerja secara efektif dan berperilaku etis serta bertanggung jawab.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan di Indonesia

Praktik tata kelola yang efektif mampu meminimalisir modal, menurunkan risiko dan mempengaruhi nilai kinerja perusahaan secara positif. Tetapi, ada juga perusahaan yang berusaha meminimalkan tata kelola perusahaan yang ketat dan melengkapinya dengan peraturan yang sudah disempurnakan sesuai dengan budaya perusahaan. Tata kelola perusahaan yang kualitasnya rendah dapat diindikasikan oleh tingkat korupsi yang tinggi dan transparansi pengelolaan keuangan yang minim.

Penerapan tata kelola perusahaan harus disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan dan organisasi di Indonesia. Sehingga perusahaan di Indonesia bisa meningkatkan keunggulan untuk menghadapi persaingan ekonomi global yang ketat. Hingga saat ini, perusahaan di Indonesia masih harus memperbaiki proses implementasi tata kelola perusahaan untuk mentaati tata kelola perusahaan secara efektif di masa mendatang.

Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Dalam implementasinya, Good Corporate Governance memiliki prinsip yang harus dipenuhi agar mendapatkan hasil yang optimal seperti:

  1. Transparansi
    Menyediakan informasi yang jelas, akurat dan mudah dipahami oleh semua stakeholder.

  2. Kewajaran
    Memastikan perlakuan yang adil terhadap semua stakeholder tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil.

  3. Akuntabilitas
    Bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan perusahaan, baik pada pemegang saham ataupun pihak terkait lainnya.

  4. Pengelolaan risiko
    Mengukur, mengidentifikasi, mengelola risiko secara efektif untuk mencapai tujuan bersama.

  5. Independensi dewan direksi
    Mempertahankan independensi dewan direksi dari pengaruh eksternal yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan.
  6. Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
    Memahami dan memenuhi tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

Prinsip “4 No” Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Ada beberapa prinsip yang harus dipahami oleh badan usaha dan organisasi yang baru mengurus ISO 37001. Berikut beberapa prinsipnya:

  • No luxurious hospitality
    Badan usaha sebaiknya tidak mengadakan acara penyambutan yang sifatnya berlebihan.

  • No kickback
    Prinsip ini berarti badan usaha atau organisasi tidak diperkenankan untuk menerima imbalan, suap dalam bentuk uang, kredit ataupun hadiah sebagai ucapan terimakasih karena sudah melakukan tindakan ilegal.

  • No gift
    Dikenal juga dengan gratifikasi yang merupakan pemberian uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, hingga pinjaman tanpa bunga.

  • No bribery
    Badan usaha menolak segala bentuk tindak suap, pemerasan baik dalam bentuk uang ataupun lainnya.

Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan ISO 37001

ISO 37001:2016 mendorong perusahaan untuk menjalankan praktik pengendalian anti penyuapan yang meningkatkan kemungkinan deteksi penyuapan dan mencegah terjadinya penyuapan di perusahaan. Perusahaan yang tersertifikasi SNI ISO 37001:2016 dapat menunjukkan komitmen terhadap kebijakan dan peraturan perundangan yang terkait dengan anti penyuapan. Penerapan ISO 37001 menggunakan pendekatan Plan Do Act Check (PDCA) dan risk-based thinking yang membantu perusahaan untuk terus berkembang.

Sistem Manajemen Anti-Suap ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan sehingga organisasi bisa melakukan pencegahan sejak dini. Langkah-langkah tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan standar ISO 37001, meliputi:

  1. Komitmen dari Pimpinan Puncak
    Pimpinan perusahaan harus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penerapan ISO 37001.

  2. Kebijakan Anti-Suap yang Jelas
    Perusahaan harus memiliki kebijakan anti-suap yang jelas dan terdokumentasi, yang mencakup semua aspek operasi perusahaan.

  3. Penilaian Risiko
    Melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi area yang rentan terhadap suap.

  4. Pelatihan dan Kesadaran
    Perusahaan harus menyediakan pelatihan dan program kesadaran bagi semua karyawan tentang risiko suap dan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan anti-suap.

  5. Mekanisme Pelaporan dan Investigasi
    Menetapkan prosedur pelaporan yang aman dan rahasia bagi karyawan dan pihak ketiga untuk melaporkan dugaan suap.

  6. Pemantauan dan Evaluasi
    Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas kebijakan dan prosedur anti-suap.

  7. Tindakan Perbaikan
    Mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.

  8. Transparansi dan Pelaporan
    Perusahaan harus transparan dalam melaporkan kebijakan dan langkah-langkah anti-suap yang diterapkan.

Menerapkan ISO 37001 adalah langkah penting untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan mengikuti standar ini, perusahaan dapat membangun budaya anti-suap, meningkatkan transparansi, dan mengurangi risiko korupsi. Hal ini tidak hanya membantu dalam memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan dan reputasi perusahaan secara keseluruhan.

Baca juga: Praktik dan Kebijakan Anti Suap ISO 37001 dalam Tata Kelola Perusahaan Asuransi

Kontak Kami

Segera Konsultasikan Kebutuhan Anda Dengan Kami!

Share this post:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Discover more articles