Sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001 menjadi alat untuk mencegah kasus penyuapan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun swasta. SMAP ISO 37001 juga dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti suap dalam sebuah organisasi. Standar ini membantu perusahaan mendeteksi dan mencegah peluang penyuapan sejak dini.
Perusahaan perasuransian wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usahanya pada semua tingkatan atau jenjang organisasi. Dengan aliran dana yang besar dan kompleksitas operasional yang tinggi, Industri asuransi turut rentan terhadap praktik korupsi dan suap. Kebijakan anti penyuapan ISO 37001 dapat berguna untuk mengatur tata kelola perusahaan asuransi.
Pentingnya ISO 37001 dalam Industri Asuransi
Penerapan ISO 37001 dapat membantu perusahaan asuransi untuk:
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
ISO 37001 menyediakan kerangka kerja untuk menciptakan proses yang transparan dan akuntabel dalam semua aspek operasional, dari penjualan hingga klaim. - Mengurangi Risiko Hukum dan Reputasi
Dengan menerapkan standar ini, perusahaan asuransi dapat mengurangi risiko terlibat dalam skandal korupsi yang dapat merusak reputasi dan menyebabkan sanksi hukum. - Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan dan Mitra
Pelanggan dan mitra bisnis akan lebih percaya pada perusahaan yang memiliki komitmen terhadap praktik anti-suap yang kuat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan loyalitas dan kerjasama.
Tujuan Tata Kelola Perusahaan
Penerapan tata kelola perusahaan memiliki beberapa tujuan, seperti:
- Mengoptimalkan nilai perusahaan perasuransian untuk pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta atau pihak yang berhak mendapatkan manfaat.
- Meningkatkan pengelolaan perusahaan perasuransian secara profesional.
- Meningkatkan kepatuhan organ perusahaan perasuransian serta jajaran dibawahnya agar dalam mmebuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi.
- Mewujudkan perusahaan perasuransian agar lebih sehat, bisa diandalkan, amanah dan kompetitif.
- Meningkatkan kontribusi perusahaan perasuransian dalam perekonomian nasional.
Prinsip Tata Kelola Perusahaan Perasuransian
Tata kelola perusahaan perasuransian memiliki beberapa prinsip yang terkandung dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016, seperti:
- Keterbukaan
Keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai perusahaan perasuransian yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan fungsi dan penanggungjawaban organ perusahaan perasuransian sehingga kinerja perusahaan perasuransian dapat berjalan secara transparan, wajar, dan efisien. - Pertanggungjawaban
Pertanggung jawaban yaitu kesesuaian pengelolaan perusahaan perasuransian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta prinsip, standar, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat. - Kemandirian
Kemandirian yaitu keadaan perusahaan perasuransian yang dikelola secara bebas dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan perungang-undangan. - Kesetaraan dan kewajaran
Kesetaraan dan kewajaran yaitu dapat memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul dengan adanya perjanjian.
Baca juga: Peran ISO 37001 dalam Memerangi Korupsi di Indonesia