Terdapat beberapa tindak pidana yang dilarang dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus pelanggaran UU ITE yang sering kali terjadi dan didengar oleh publik adalah pencemaran nama baik, penghinaan atau penyebaran hoax melalui saluran internet, terutama di media sosial. Ketentuan mengenai sejumlah tindak pidana dan ancaman hukumannya terdapat di pasal 27 45 UU ITE, sedangkan untuk sanksi tindak pidana UU ITE terdapat pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Peran ISO 27001 juga berpengaruh dalam melindungi informasi dan transaksi elektronik
Informasi elektronik merupakan sekumpulan data elektronik yang tidak terbatas seperti tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data in charge (EDI), surat elektronik, telegram, telecopy atau sejenis huruf, tanda dan angka yang bisa dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
Sanksi Tindak Pidana di Bidang ITE
Ada beberapa sanksi yang bisa didapat jika seseorang melakukan pelanggaran di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, seperti:
- Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau bisa memuat akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuatnya bisa diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dimaksudkan dalam pasal 27 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau mentransmisikan atau bisa membuatnya bisa diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman yang terdapat pada pasal 27 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yang dimaksudkan dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku, dan agama sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).